OTONOMI DAERAH
MAKALAH
Tugas
matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Yang
dibina oleh Bapak Ir. Imam Prayugo
Oleh
Susi Mardiyanti 125110800111021
Ahlinan
Nihaya 125110800111022
Nur
Ismiati 125110800111018
Finna
Nurdhi Cahya Artikasari 125110800111019
Jefri Arizona 125110800111020
PROGRAM
STUDI ANTROPOLOGI BUDAYA
FAKULTAS ILMU
BUDAYA
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
September 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Otonomi
Daerah bukan hal asing lagi untuk didengar. Pelajaran tentang otonomi daerah
telah berulang kali kita pelajari sejak duduk dibangku Sekolah Dasar. Bukan berarti sudah pernah dipelajari, kita menganggap
pelajaran ini tidak penting. Hidupnya suatu ilmu adalah karena diulang-ulang.
Tidak ada salahnya dan tidak ada yang salah jika kita belajar tentang
pendidikan kewarganegaraan khususnya kali ini untuk bab Otonomi Daerah.
Melatar belakangi dari bentuk geografis bangsa
Indonesia, yaitu terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut dalam
arti lain daerah satu dengan yang lain terpisah dengan jarak dan waktu,
sehingga pemerintah membuat kebijakan tentang otonomi daerah yang salah satunya
bertujuan untuk menyatukan bangsa yang tersusun dari pulau-pulau ini. Memajukan
daerah yang terpencil dan tertinggal.
Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan daerah untuk
mengurusi daerah itu sesuai dengan yang ingikan oleh pemerintah setempat dan
rakyat yang bertempat tinggal disitu tanpa ada campur tangan dari pemerintah
pusat, pemerintah pusat hanya sebagai pengontrol atau yang bertugas
mengevaluasi. Dengan kata lain daerah tersebut akan mandiri dan berkembang.
Namun sangat disayangkan, tujuan mulia ini ternyata
ada yang memanfaatkan untuk mencari peluang yang berdampak negative dan
merugikan rakyat: korupsi. Dan sekarang ini jumlah daerah yang yang mendapat
kewenangan menjadi daerah otonom semakin banyak, dan dari banyak daerah itu
banyak yang tidak sesuai dengan syarat daerah otonom.
1.2 Rumusan
Masalah
Pokok
bahasan yang akan di bahas
dari bab Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Otonomi Daerah
2. Dasar
Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
3. Tujuan
Otonomi Daerah
4. Mekanisme
Otonomi Daerah
5. Syarat-syarat penbentukan Daerah Otonom
6. Dampak
dari Otonomi Daerah di Indonesia
7. Pengoptimalan
Otonomi Daerah di Indonesia
1.3 Tujuan
Pembuatan Makalah
Penyusunan makalah
ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Otonomi Daerah mulai dari
pengertian Otonomi Daerah sampai bagaimana cara pengoptimalan Otonomi Daerah di
Indonesia.
1.4 Metode Pembahasan
Jenis Tulisan
Tulisan ini
menggunakan library search atau yang juga dikenal dengan istilah metode studi
pustaka, yakni menggunakan sumber-sumber buku dan sumber website yang relevan
dengan materi yang dibahas.
Objek Penulisan
Adapun yang
menjadi objek dari penulisan dari makalah ini adalah gejala-gejala yang berkaitan
dengan Otonomi Daerah dan yang melingkupinya.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh
data dan informasi yang dibutuhkan dalam penulisan makalah ini, digunakan tehnik pengumpulan data dengan
cara mengambil bahan-bahan informasi yang berkaitan dengan objek yang dikaji
dari berbagai sumber yang terkait misalnya buku dan internet.
Prosedur Penulisan Makalah
Prosedur
penelitian makalah ini terdiri dari:
halaman judul, kata
pengantar, daftar isi, pendahuluan, pembahasan, kesimpulan dan
saran, serta daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari
pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom
oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Dengan adanya
desentralisasi maka munculah
otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah
istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai
penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia
dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
2.2 Dasar Hukum Otonomi Daerah di
Indonesia
·
UUD 1945
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar
1945 merupakan landasan
yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD ‘45 menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan
pusat dan daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang
diberikan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) Amandemen Kedua tahun 2000
untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus
untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu
mencantumkan permasalahan
pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal18B.
Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2)
menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya, pada ayat (5)
tertulis, “Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat”.
Dan ayat (6) pasal yang sama
menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·
Ketetapan
MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Otonomi Daerah: Pengaturan,
Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuasaan Pusat dan
Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah
mendorong untuk
pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena
dianggap tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk
untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati
Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dari ketiga
dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal
permasalahannya adalah
bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal
2.3 Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang
diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri
rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang
berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan
hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah
otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu
yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan
desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan
memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat
local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society.
Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit
pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan
masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Ada empat aspek yang menjadi tujuan desentralisasi atau
otonomi daerah dalam menata jalannya pemerintahan yang baik, (Mahfud, 2006:229)
yaitu: (1) dalam hal politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan
aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk
mendukung kebijakan nasional dalam rangka pembangunan proses demokrasi lapisan
bawah. (2) dalam hal manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai
bidang kebutuhan masyarakat. (3) dalam hal kemasyarakatan, untuk meningkatkan
partisipasi serta untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan
usaha empowerment masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri dan
tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya
saing yang kuat dalam proses pertumbuhan. (4) dalam hal ekonomi pembangunan,
untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
2.4 Mekanisme Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
merupakan program kerja pemerintah pusat yang mempunyai beberapa prosedur
pelaksanaan.
2.4.1
Asas-asas Otonomi daerah
Asaa Sentralisasi
Asas
Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan
pemerintah pusat. Dengan kata
lain, daerah-daerah hanya menjadi objek pembangunan pusat.bila dipikir
dari sisi lain, asas ini tidak
menguntungkan salah satu pihak, yang menjadi pelaku dengan enak mengatur dengan
sedemikian rupa, dan yang menjadi objek pengaturan itu hanya bisa pasrah
menerima apapun yang terjadi. Namun asas ini sudah tidak berlaku lagi karena
sudah tergantikan dengan asas desentralisasi.
Asas
Desentralisasi
Asas
penyelenggaraan otonomi daerah yang terpenting adalah desentralisasi (Latin: decentrum).
Desentralisasi dapat diartikan “lepas dari pusat” atau “ tidak terpusat”.
Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan
merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan
pemerintah, di pusat maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintahan
pusat. Pejabat-pejabat yang ada di daerah hanya melaksanakan kehendak
pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi sebagian kewenangan pemerintah
pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah. Pelimpahan wewenang
berdasarkan asas dekonsentrasi adalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, baik dari segi policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun
pembiayaan.
Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu (Ketentuan Umum nomor 9, UU 32 Tahun 2004). Asas tugas pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke
desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Pelaksanaan asas tugas
pembantuan ini dapat dilaksanakan di provinsi, kota, dan desa. Oleh karena itu,
pemerintah dalam melaksanakan asas tugas pembantuan ini, pusat dapat menerapkan
di provinsi sampai ke desa. Demikian juga provinsi dapat memberikan tugas
pembantuan kepada daerah kabupaten/kota sampai ke desa-desa. Pelaksanaan tugas
pembantuan ini senantiasa untuk memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara
kesatuan.
2.4.2
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.
Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
2.
Bertanggung jawab,
pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh
pelosok tanah air; dan
3.
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
2.4.3
Kewenangan Daerah Otonom
Sesuai dengan dasar hukum yang
melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat, yaitu: politik luar negeri,
peradilan, pertahanan keamanan, agama, moneter dan fiskal. Maksudnya,
pelaksanaan kepemerintahan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang
pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya
b.
memilih pimpinan daerah
c.
mengelola aparatur daerah.
d.
mengelola kekayaan daerah
e.
memungut pajak daerah dan retribusi
daerah
f.
mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah
g.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah
h.
mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban:
a.
melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
b.
meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi
d.
mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.
meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan
f.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.
menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah
j.
mengembangkan sumber daya produktif
di daerah
k.
melestarikan lingkungan hidup
l.
mengelola administrasi kependudukan
m.
melestarikan nilai sosial budaya
n.
membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o.
kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
2.4.4
Sumber Pendapatan Daerah Otonom
• Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi
daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
• Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh,
dan sumber daya alam)
• Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
• Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal
tertentu
• Lain-lain pendapatan yang sah
2.5 Syarat-syarat pembentukan Daerah Otonom
Dalam
pemekaran daerah menjadi bagian dari Daerah Otonom, suatu daerah harus memiliki
kreteria spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk
menjadi Daerah Otonom, mengutip dari sebuah blog, diantaranya adalah:
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai
dengan pasal 5, antara lain :
Administrasi, meliputi:
1) Untuk provinsi meliputi persetujuan
DPRD provinsi dan Gubernur.
2) Untuk kabupaten/kota
meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut:
1.
Kemampuan ekonomi.
2.
Potensi daeah.
3.
Social budaya.
4.
Social politik.
5.
Kependudukan.
6.
Luas daerah.
7.
Pertahanhan.
8.
Keamanan.
9.
Factor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Fisik, meliputi:
1.
Paling sedikit 5
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2.
Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3.
Paling sedikit 4
kecamatan untuk pembentukan kota
2.6 Dampak dari Otonomi Daerah di
Indonesia
Segala sesuatu yang ada di
dunia ini pasti ada dua hal yang saling bertentangan, seperti halnya sisi-sisi
pada koin yang saling bertolak belakang. Otonomi daerah tidak disangkal memang
suatu perubahan yang positif bagi bangsa, yaitu dari kontradiktif asas
sentralisasi yang membuat suatu daerah tidak bisa berkembang sebagaimana
mestinya. Dan juga tidak melupakan hal lain dari sesuatu itu adalah hal yang negatif,
Otonomi Daerah mempunyai dampak positif dan juga berdampak negatif, yang dampak
negative itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan korupsi di negeri ini.
2.6.1
Dampak Positif Pelaksanaan Otonomi Daerah
Memang
tidak dapat disangkal bahwa pengadaan Otonomi Daerah merupakan suatu hal yang
membanggakan karena daerah-daerah yang memiliki potensi dari segi alam maupun
sumber daya manusianya bisa berkembang, dan bisa membawa nama daerah tersebut menasional
bahkan internasional. Dapat dipastikan bahwa salah satu dampak positif dari
pelaksanaan Otonomi Daerah adalah biaya birokrasi lebih efisien.
Dari segi
ekonomi bisa terlihat dari bertambahnya pendapatan daerah yang juga diikuti
oleh pendapatan masyarakat. Pereokonomian daerah meningkat disebabkan oleh
pemanfaatan SDA secara maksimal.
Segi
social budaya juga menunjukkan kemajuan dengan semakin dikenalnya budaya
setempat diluar daerah. Sehingga kebudayaan daerah dapat menjadi kebanggaan
daerah tersebut.
Dilihat
dari segi keamanan dan politik, Otonomi Dearah merupakan salah satu cara
mempersatukan NKRI. Otonomi Daerah merupakan solusi tepat bagi daerah-daerah
yang merasa terdeskriminasi dengan sentralisasi pemerintah. Dengan Otonomi
Daerah, daerah dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
2.6.2
Dampak Negatif Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dampak negative dari Otonomi
daerah bisa disebut juga dengan masalah yang timbul dari pelaksanaan Otonomi
daerah sejauh ini penulis mengutip dari sumber-sumber yang ada di internet diantaranya
adalah:
1.
Adanya kecenderungan
pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan
daerah (pungutan liar).
Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan
tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang
besar. Hal tersebut memaksa Pemerintah Daerah menempuh pilihan yang membebani
rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi.
Padahal banyaknya pungutan hanya akan menambah biaya ekonomi yang akan
merugikan perkembangan ekonomi daerah. Pemerintah daerah yang terlalu intensif
memungut pajak dan retribusi dari rakyatnya hanya akam menambah beratnya beban
yang harus ditanggung warga masyarakat.
2.
Penggunaan dana anggaran yang tidak terkontrol
Hal
ini dapat dilihat dari pemberian fasilitas yang berlebihan kepada pejabat
daerah. Pemberian fasilitas yang berlebihan ini merupakan bukti ketidakarifan
pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
3.
Rusaknya Sumber Daya Alam
Rusaknya
sumber daya alam ini disebabkan karena adanya keinginan dari Pemerintah Daerah
untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), di mana Pemerintah Daerah
menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak
negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Selain itu, adanya kegiatan dari beberapa orang Bupati yang
menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber daya alam di daerah
mereka, di mana ekstraksi ini merupakan suatu proses yang semakin mempercepat
perusakan dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Akibatnya terjadi
percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber
daya air hampir di seluruh wilayah tanah air. Eksploitasi hutan dan lahan yang
tak terkendali juga telah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa
liar yang berdampak terhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa
langka serta mikro organisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian
alam.
4.
Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
Praktik
korupsi di daerah tersebut terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa
daerah (procurement). Seringkali terjadi harga sebuah barang dianggarkan jauh
lebih besar dari harga barang tersebut sebenarnya di pasar.
5.
Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh
dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunaan bagi budget mereka.
2.7 Pengoptimalan Otonomi Daerah di
Indonesia
Sebelum membahas tentang
cara mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu halnya untuk mengetahui
apa yang menyebabkan pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia tidak optimal,
diantaranya:
1.
Lemahnya pengawasan dari pusat
maupun check and balances. Dengan
demikian, hal yang tidak dihekendaki oleh pemerintah pusat atau rakyat
sekalipun.
2.
Pemahaman terhadap Otonomi Daerah yang belum
sepenuhnya, baik oleh aparat maupun oleh warga
masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otonomi Daerah menyimpang dari tujuan
mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
3.
Keterbatasan sumber dana dihadapkan dengan
tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang
besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya
memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, dan juga menguras
sumberdaya alam yang tersedia.
4.
Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi
kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing
semaunya sendiri.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan
meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan
peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan
berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah. Semua
itu terjadi karena Otonomi Daerah lebih banyak menampilkan nuansa kepentingan
pembangunan fisik dan ekonomi.
6.
Kurangnya pembangunan sumber daya manusia / Sumber Daya Manusia (moral,
spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber
Daya Manusia berkualitas ini merupakan kunci penentu dalam keberhasilan
pelaksanaan Otonomi Daerah. Sumber Daya Manusia yang tidak/belum berkualitas
inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak berjalan
sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan penyelewengan serta
diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.
Hal-hal yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia adalah:.
1.
Manusia sebagai subjek dari Otonomi
Daerah harus merupakan manusia yang berkualitas.
2.
Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia
dengan cukup dan pengelolahan dana
secara transparan.
3.
Prasarana, sarana dan peralatan harus tersedia dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik.
Dari
semua hal yang ada diatas, hal yang terpenting adalah manusia yang baik, karena
yang menentukan berhasil tidaknya Daerah Otonom tersebut adalah dari pelakunya.
Selain
itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai
cara, seperti:
1.
Memperketat mekanisme
pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal
ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan
terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak
sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan
yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan
diperketatnya mekanisme pengawasan ini.
2.
Memperketat pengawasan
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan
yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota Dewan.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan
dalam menjalankan tugasnya.
Dengan
berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat
diganti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Otonomi
Daerah merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan partisipasi rakrat
berupa aspirasinya dalam mengembangkan daerahnya. Otonomi Daerah merupakan
salah satu wujud kemajuan bangsa secara tidak langsung. Karena yang lebih
mengetahui potensi suatu daerah adalah masyarakat yang bertempat tinggal
disitu, jadi Pemerintah Daerah dinilai lebih bisa mengolah daerah tersebut
secara maksimal, secara teoritis pengambilan keputusan dan rantai partisipasi
menjadi semakin dekat dengan rakyat. Kewenangan yang diberikan pemeintah pusat
adalah menyeluruh, kecuali masalah politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiscal, serta agama. Pengambilan keputusan hanya cukup
sampai pemerintah daerah tanpa meminta persetujuan pemerintah pusat.
Namun
tidak bisa dielakkan bahwa otonomi daerah adalah sumber munculnya korupsi,
dengan dalih yang bermacam-macam. Kasus yang demikian bukanlah hal yang baru.
Yang yang menjadi pelaku Otonomi Daerah adalah manusia, bila Otonomi daerah
tersebut belum berhasil atau bahkan memperburuk keadaan suatu daerah yang
berhak disalahkan adalah manusia.
Jadi,
bisa disimpulkan bahwa berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah ditentukan
oleh faktor manusia.
3.2 Saran
Sangat
penting halnya, melihat suatu permasalahan adalah dari akarnya. Bila akar
tersebut dicabut atau dihilangkan bisa dipastikan bahwa masalah itu akan
berakhir. Sama halnya dengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Pelaku utama
adalah manusia, bila manusia itu rusak maka rusaklah pelaksanaan Otonomi Daerah
dan sebaliknya. Sehingga yang perlu pembenahan paling dasar adalah penanaman
budi pekerti kepada setiap manusia agar menjadi manusia yang baik dan juga
bermanfaat bagi orang lain, lingkungan dan sekitarnya. Sehingga pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia dapat
berjalan sesuai dengan harapan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Perundang-undangan
UU
No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
B. Buku
Abdul Wahab, Solichin. 2002.
Kebijakan Desentralisasi di Indonesia.
Jakarta: Percetakan SIC
C. Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar