Flash Banner

INVESTASI CUMA RP 10.000,-

Selasa, 18 Desember 2012

Modifikasi

saya punya mas, kalo yang ga tau mas .. kakak. saya puya kakak .. cowok . tak kenalin namanya aris, alamat sidoarjo ..

kerjaan dia tuh kaya gitu .. nge cat .. lebih tepatnya apa ya .. modifikasi kali ya ..
aku mosting ini tuh tujuan nya promosi gitu ..

kalo ada yang minat boleh ko pake jasa kakak ku cp: 083893844360..

sebenernya sih karyanya udah banyak bgt .. dari sepeda ontil, sepeda motor, atau bagian2 tertentu ja .. maf ya .. saya lupa namanya hehe .. maklum saya cewek ..

untuk masalah harga ... saya ga tau lebih dalam ... kalo mang berminat .. boleh tanga2 langsung ke kakakku .. tapi insyaAllah murah .. itu kata orang2 .. dan dijamin karyanya nih berkualitas ..

kalo mas sya udah upload foto yan lain .. pasti saya pampang lagi ..



terimaksih .. semoga infonya bermanfaat.

Rabu, 05 Desember 2012

CINTA PUTIH

Int : D Gm (2x) D E G

D        Gm            D  Gm
Apa jadinya hati yang terbagi
Bm        E         A
Diseparuh perjalananku
D        Gm              Bm
Rusaklah sudah cinta putih ini
Bb                       G          A
Keinginan tiada sejalan dengan kenyataan hidup

D         Gm        D  Gm
Betapa ku pasrahkan hidupku
Bm       E         A
Betapa ku mencintaimu
D          C                Bm
Tapi apa yang kau beri untukku
Bb                               A
Kau tukar dengan luka dan kesakitan (ku)

Reff:
G   D/F#
Khianati..
Em        A   D        A/C#
Sebisa dirimu mengkhianati
Bm                Bb     Em        F#m
Karena kupastikan kelak kau mohon aku
G                 Bb
Untuk kembali padamu lagi

Int : Bm Bbm Gm F#m G A

Back to : #
Back to : reff (2x)

Coda : D Gm (4x) D E G

BILA RASAKU INI RASAMU

[interlude] D Bm Em F# Bm A E/G# Em A

D                       A#Maj7
aku memang terlanjur mencintaimu
D              DMaj7  Bm
dan tak pernah ku sesali itu
Em                   B7
seluruh jiwa telah kuserahkan
Em                     A
menggenggam janji setiaku

D                       A#Maj7
ku mohon jangan jadikan semua ini
D          D/F#     G
alasan kau menyakitiku
Em                         B7
meskipun cintamu tak hanya untukku
Em                   A
tapi cobalah sejenak mengerti

[chorus]
  D    Bm           Em A
bila rasaku ini rasamu
G             F#m   Bm
sanggupkah engkau menahan sakitnya
   Em                      A
terkhianati cinta yang kau jaga
  D  Bm               Em
coba bayangkan kembali
  F#               Bm  A    E/G#
betapa hancurnya hati ini kasih
  Em        A    
semua telah terjadi

[interlude] Bm Em F#
            Em-F#m-G-A 
            G A D Bm E/G# G F#m C B 
            Em F#m G E/G# A

[chorus]
  D    Bm           Em A
bila rasaku ini rasamu
G             F#m   Bm
sanggupkah engkau menahan sakitnya
   Em                      A
terkhianati cinta yang kau jaga
  D  Bm               Em
coba bayangkan kembali
  F#               Bm  A    E/G#
betapa hancurnya hati ini kasih
  Em        A    D
semua telah terjadi

D                       A#Maj7
aku memang terlanjur mencintaimu

FOTO CUTE ONE DIRECTOIN











One Direction on the set of their 'Little Things' music video

AKHIR PENANTIAN

[intro] C Am F G

C
harus kuakui
            Am
ketika ku putuskan memiliki
     F
cintamu
            G
saat itulah kuingin kau hanya untukku

C
harus kukatakan
             Am
tlah kupasrahkan hidupku
    F
bersamamu
      G
selamanya

[chorus]
              C            E
begitu banyak jalan aku tempuh
           Am    G  
untuk mencari cinta
C     F         Em          Dm   G
tapi apa daya kecewa kudapatkan
            C            E
begitu percuma tuk kujalani
          Am     G
tanpa sebuah jawaban
C      F           Em                 A#  G
dan inilah saatnya kau akhir penantianku

    F         Em     
kan ku jaga walaupun harus
   A#      G
berlumur darah


[interlude] F Em Dm C
            G# Gm Fm F

LIRIK LAGU AKU HARUS JUJUR

[intro] Em C D 2x

Em        Am      D           G
maafkan kali ini aku harus jujur
Em          Am       D          G  
kau harus tau siapa aku sebenarnya
B                Em
terfikir dalam benakku
        D          C      Bm       Am
tentang cinta terlarang selama ini kupendam


Em          Am       D        G
jangan salahkan keadaan ini sayang
Em     Am         D       G
semua adalah keterbasanku saja
B                      Em
tak mampu menjadi yang kau mau
D        C               B
aku mencoba dan aku tak mampu

[chorus]
C                   D
tak bisa lagi mencintaimu
G         D/F#  Em
dengan sisi lainku
          Am              Bm
aku tak sanggup menjadi biasa
           C    D
aku tak sanggup
    C                    D
tak ada satupun yang mungkin bisa
  Bm                Em
terima kau seperti aku
           Am            Bm
kumohon jangan salahkan aku lagi
     C  D
ini aku  yang sebenarnya

[int] Em D/F# C Bm Am G Am A# B

B                      Em
tak mampu menjadi yang kau mau
D        C              B
aku mencoba dan aku tak mampu

[solo] E C#m G#m F#m B
       Am B

[chorus]
C                   D
tak bisa lagi mencintaimu
G         D/F#  Em
dengan sisi lainku
          Am              Bm
aku tak sanggup menjadi biasa
           C    D
aku tak sanggup
    C                    D
tak ada satupun yang mungkin bisa
  Bm                Em
terima kau seperti aku
           Am            Bm
kumohon jangan salahkan aku lagi
     C  
ini aku  

Em        Am      D           G
maafkan kali ini aku harus jujur

Tapi_Bukan_Aku-Lirik

angan lagi kau sesali keputusanku
ku tak ingin kau semakin kan terluka
tak ingin ku paksakan cinta ini
meski tiada sanggup untuk kau terima

aku memang manusia paling berdosa
khianati rasa demi keinginan semu
lebih baik jangan mencintaiku aku dan semua hatiku
karena takkan pernah kau temui, cinta sejati


reff:
berakhirlah sudah semua kisah ini
dan jangan kau tangisi lagi
sekalipun aku takkan pernah mencoba kembali padamu
sejuta kata maaf terasa kan percuma
sebab rasa ku tlah mati untuk menyadarinya

semoga saja kan kau dapati
hati yg tulus mencintaimu
tapi bukan aku


repeat reff

Kerispatih | Demi Cinta



E                  B
maaf kutelah menyakitimu
C#m              A
ku telah kecewakanmu
E                   B
bahkan kusia2kan hidupku
C#m                    A
dan kubawa kau sperti diriku

F#m                   B
walau hati ini trus menangis
E                A
menahan kesakitan ini
F#m            B            E
tapi kulakukan semua demi cinta

E                       B
akhirnya juga harus kurelakan
C#m                 A
kehilangan cinta sejatiku
E                   B
segalanya tlah kuberikan
C#m                A
juga semua kekuranganku

F#m                     B
jika memang ini yang terbaik
E                    A
untuk diriku dan dirinya
F#m              B        E
kan kuterima semua demi cinta

Reff:
A      B       C#m
jujur aku tak kuasa
F#m          B                E
saat terakhirku genggam tanganmu
A         B        C#m
namun yang pasti terjadi
F#m                   B
kita mungkin tak bersama lagi

A        B      C#m
bila nanti esok hari
F#m        B          E
kutemukan dirimu bahagia
A       B       C#m
ijinkan aku titipkan
F#m                B
rasa cinta kita selamanya

interlude: A Am E C#m F#m B

LIRIK LAGU TERTATIH

aku berjalan di dalam asing dunia
aku mencoba .. ingatmu dan …
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
karna cintaku karna rasaku
yang tulus padamu

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

reff:
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat  ku dustai
meskipun harus tertatih

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

repeat reff

aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat ku dustai
meskipun harus tertatih

aku berjalan di dalam asing dunia
aku mencoba .. ingatmu dan …
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
karna cintaku karna rasaku
yang tulus padamu

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

reff:
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat  ku dustai
meskipun harus tertatih

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

repeat reff

aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat ku dustai
meskipun harus tertatih

aku berjalan di dalam asing dunia
aku mencoba .. ingatmu dan …
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
karna cintaku karna rasaku
yang tulus padamu

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

reff:
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat  ku dustai
meskipun harus tertatih

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

repeat reff

aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat ku dustai
meskipun harus tertatih

http://musiklib.org/Kerispatih-Tertatih-Lirik_Lagaku berjalan di dalam asing dunia
aku mencoba .. ingatmu dan …
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
karna cintaku karna rasaku
yang tulus padamu

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

reff:
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat  ku dustai
meskipun harus tertatih

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

repeat reff

aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat ku dustai
meskipun harus tertatih

aku berjalan di dalam asing dunia
aku mencoba .. ingatmu dan …
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
karna cintaku karna rasaku
yang tulus padamu

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

reff:
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat  ku dustai
meskipun harus tertatih

begitu dalamnya aku terjatuh
dalam kesalahan rasa ini

repeat reff

aku tak sanggup, aku tak bisa
aku tak mampu dan aku tertatih
semua yang pernah kita lewati
tak mungkin dapat ku dustai
meskipun harus tertatih

OTONOMI DAERAH




OTONOMI DAERAH


MAKALAH
Tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Bapak Ir. Imam Prayugo

Oleh
Susi Mardiyanti                                   125110800111021
Ahlinan Nihaya                                   125110800111022
Nur Ismiati                                          125110800111018
Finna Nurdhi Cahya Artikasari           125110800111019
Jefri Arizona                                       125110800111020



PROGRAM STUDI ANTROPOLOGI BUDAYA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
September 2012
 





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Otonomi Daerah bukan hal asing lagi untuk didengar. Pelajaran tentang otonomi daerah telah berulang kali kita pelajari sejak duduk dibangku Sekolah Dasar. Bukan berarti sudah pernah dipelajari, kita menganggap pelajaran ini tidak penting. Hidupnya suatu ilmu adalah karena diulang-ulang. Tidak ada salahnya dan tidak ada yang salah jika kita belajar tentang pendidikan kewarganegaraan khususnya kali ini untuk bab Otonomi Daerah.
Melatar belakangi dari bentuk geografis bangsa Indonesia, yaitu terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan dengan laut dalam arti lain daerah satu dengan yang lain terpisah dengan jarak dan waktu, sehingga pemerintah membuat kebijakan tentang otonomi daerah yang salah satunya bertujuan untuk menyatukan bangsa yang tersusun dari pulau-pulau ini. Memajukan daerah yang terpencil dan tertinggal.
Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan daerah untuk mengurusi daerah itu sesuai dengan yang ingikan oleh pemerintah setempat dan rakyat yang bertempat tinggal disitu tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat, pemerintah pusat hanya sebagai pengontrol atau yang bertugas mengevaluasi. Dengan kata lain daerah tersebut akan mandiri dan berkembang.
Namun sangat disayangkan, tujuan mulia ini ternyata ada yang memanfaatkan untuk mencari peluang yang berdampak negative dan merugikan rakyat: korupsi. Dan sekarang ini jumlah daerah yang yang mendapat kewenangan menjadi daerah otonom semakin banyak, dan dari banyak daerah itu banyak yang tidak sesuai dengan syarat daerah otonom.

1.2  Rumusan Masalah
Pokok bahasan yang akan di bahas dari bab Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Otonomi Daerah
2.      Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
3.      Tujuan Otonomi Daerah
4.      Mekanisme Otonomi Daerah
5.      Syarat-syarat penbentukan Daerah Otonom
6.      Dampak dari Otonomi Daerah di Indonesia
7.      Pengoptimalan Otonomi Daerah di Indonesia

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Otonomi Daerah mulai dari pengertian Otonomi Daerah sampai bagaimana cara pengoptimalan Otonomi Daerah di Indonesia.

1.4 Metode Pembahasan
 Jenis Tulisan
Tulisan ini menggunakan library search atau yang juga dikenal dengan istilah metode studi pustaka, yakni menggunakan sumber-sumber buku dan sumber website yang relevan dengan materi yang dibahas.
Objek Penulisan
Adapun yang menjadi objek dari penulisan dari makalah ini adalah gejala-gejala yang berkaitan dengan Otonomi Daerah dan yang melingkupinya.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan dalam penulisan makalah  ini, digunakan tehnik pengumpulan data dengan cara mengambil bahan-bahan informasi yang berkaitan dengan objek yang dikaji dari berbagai sumber yang terkait misalnya buku dan internet.
Prosedur Penulisan Makalah
Prosedur penelitian makalah ini terdiri dari:  halaman judul,  kata pengantar,  daftar isi,  pendahuluan, pembahasan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Otonomi Daerah
     Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Dengan adanya desentralisasi maka munculah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

2.2 Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
·         UUD 1945
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD ‘45 menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·         Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuasaan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal

2.3 Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Ada empat aspek yang menjadi tujuan desentralisasi atau otonomi daerah dalam menata jalannya pemerintahan yang baik, (Mahfud, 2006:229) yaitu: (1) dalam hal politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional dalam rangka pembangunan proses demokrasi lapisan bawah. (2) dalam hal manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. (3) dalam hal kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha empowerment masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri dan tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhan. (4) dalam hal ekonomi pembangunan, untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.

2.4 Mekanisme Otonomi Daerah
      Otonomi Daerah merupakan program kerja pemerintah pusat yang mempunyai beberapa prosedur pelaksanaan.
2.4.1 Asas-asas Otonomi daerah
Asaa Sentralisasi
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat. Dengan kata lain, daerah-daerah hanya menjadi objek pembangunan pusat.bila dipikir dari  sisi lain, asas ini tidak menguntungkan salah satu pihak, yang menjadi pelaku dengan enak mengatur dengan sedemikian rupa, dan yang menjadi objek pengaturan itu hanya bisa pasrah menerima apapun yang terjadi. Namun asas ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah tergantikan dengan asas desentralisasi.
                        Asas Desentralisasi
Asas penyelenggaraan otonomi daerah yang terpenting adalah desentralisasi (Latin: decentrum). Desentralisasi dapat diartikan “lepas dari pusat” atau “ tidak terpusat”. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan pemerintah, di pusat maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintahan pusat. Pejabat-pejabat yang ada di daerah hanya melaksanakan kehendak pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah. Pelimpahan wewenang berdasarkan asas dekonsentrasi adalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari segi policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan.
Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Ketentuan Umum nomor 9, UU 32 Tahun 2004). Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ini dapat dilaksanakan di provinsi, kota, dan desa. Oleh karena itu, pemerintah dalam melaksanakan asas tugas pembantuan ini, pusat dapat menerapkan di provinsi sampai ke desa. Demikian juga provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada daerah kabupaten/kota sampai ke desa-desa. Pelaksanaan tugas pembantuan ini senantiasa untuk memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan.
2.4.2 Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.         Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.         Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.         Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
2.4.3 Kewenangan Daerah Otonom
        Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, yaitu: politik luar negeri, peradilan, pertahanan keamanan, agama, moneter dan fiskal. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.       mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.      memilih pimpinan daerah
c.       mengelola aparatur daerah.
d.      mengelola kekayaan daerah
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f.       menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h.      mengembangkan sistem jaminan sosial
i.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j.        mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k.      melestarikan lingkungan hidup
l.        mengelola administrasi kependudukan
m.    melestarikan nilai sosial budaya
n.      membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o.      kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

2.4.4 Sumber Pendapatan Daerah Otonom
      Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil  pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
      Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)
      Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
      Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
      Lain-lain pendapatan yang sah

2.5 Syarat-syarat pembentukan Daerah Otonom
      Dalam pemekaran daerah menjadi bagian dari Daerah Otonom, suatu daerah harus memiliki kreteria spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk menjadi Daerah Otonom, mengutip dari sebuah blog, diantaranya adalah:
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
Administrasi, meliputi:
1) Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2) Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut:
1.         Kemampuan ekonomi.
2.         Potensi daeah.
3.         Social budaya.
4.         Social politik.
5.         Kependudukan.
6.         Luas daerah.
7.         Pertahanhan.
8.         Keamanan.
9.         Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Fisik, meliputi:
1.      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2.      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3.      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota
2.6 Dampak dari Otonomi Daerah di Indonesia
Segala sesuatu yang ada di dunia ini pasti ada dua hal yang saling bertentangan, seperti halnya sisi-sisi pada koin yang saling bertolak belakang. Otonomi daerah tidak disangkal memang suatu perubahan yang positif bagi bangsa, yaitu dari kontradiktif asas sentralisasi yang membuat suatu daerah tidak bisa berkembang sebagaimana mestinya. Dan juga tidak melupakan hal lain dari sesuatu itu adalah hal yang negatif, Otonomi Daerah mempunyai dampak positif dan juga berdampak negatif, yang dampak negative itu sangat erat kaitannya dengan perkembangan korupsi di negeri ini.
2.6.1 Dampak Positif Pelaksanaan Otonomi Daerah
        Memang tidak dapat disangkal bahwa pengadaan Otonomi Daerah merupakan suatu hal yang membanggakan karena daerah-daerah yang memiliki potensi dari segi alam maupun sumber daya manusianya bisa berkembang, dan bisa membawa nama daerah tersebut menasional bahkan internasional. Dapat dipastikan bahwa salah satu dampak positif dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah biaya birokrasi lebih efisien.
        Dari segi ekonomi bisa terlihat dari bertambahnya pendapatan daerah yang juga diikuti oleh pendapatan masyarakat. Pereokonomian daerah meningkat disebabkan oleh pemanfaatan SDA secara maksimal.
        Segi social budaya juga menunjukkan kemajuan dengan semakin dikenalnya budaya setempat diluar daerah. Sehingga kebudayaan daerah dapat menjadi kebanggaan daerah tersebut.
        Dilihat dari segi keamanan dan politik, Otonomi Dearah merupakan salah satu cara mempersatukan NKRI. Otonomi Daerah merupakan solusi tepat bagi daerah-daerah yang merasa terdeskriminasi dengan sentralisasi pemerintah. Dengan Otonomi Daerah, daerah dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

2.6.2 Dampak Negatif Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dampak negative dari Otonomi daerah bisa disebut juga dengan masalah yang timbul dari pelaksanaan Otonomi daerah sejauh ini penulis mengutip dari sumber-sumber yang ada di internet diantaranya adalah:
1.         Adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan daerah (pungutan liar).
 Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar. Hal tersebut memaksa Pemerintah Daerah menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi. Padahal banyaknya pungutan hanya akan menambah biaya ekonomi yang akan merugikan perkembangan ekonomi daerah. Pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut pajak dan retribusi dari rakyatnya hanya akam menambah beratnya beban yang harus ditanggung warga masyarakat.
2. Penggunaan dana anggaran yang tidak terkontrol
Hal ini dapat dilihat dari pemberian fasilitas yang berlebihan kepada pejabat daerah. Pemberian fasilitas yang berlebihan ini merupakan bukti ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
3. Rusaknya Sumber Daya Alam
Rusaknya sumber daya alam ini disebabkan karena adanya keinginan dari Pemerintah Daerah untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), di mana Pemerintah Daerah menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain itu, adanya kegiatan dari beberapa orang Bupati yang menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber daya alam di daerah mereka, di mana ekstraksi ini merupakan suatu proses yang semakin mempercepat perusakan dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Akibatnya terjadi percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber daya air hampir di seluruh wilayah tanah air. Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali juga telah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampak terhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikro organisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.
4. Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
Praktik korupsi di daerah tersebut terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah (procurement). Seringkali terjadi harga sebuah barang dianggarkan jauh lebih besar dari harga barang tersebut sebenarnya di pasar.
5. Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunaan bagi budget mereka.

2.7 Pengoptimalan Otonomi Daerah di Indonesia
Sebelum membahas tentang cara mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu halnya untuk mengetahui apa yang menyebabkan pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia tidak optimal, diantaranya:
1. Lemahnya pengawasan dari pusat maupun check and balances. Dengan demikian, hal yang tidak dihekendaki oleh pemerintah pusat atau rakyat sekalipun.
2. Pemahaman terhadap Otonomi Daerah yang belum sepenuhnya, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otonomi Daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
3. Keterbatasan sumber dana dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, dan juga menguras sumberdaya alam yang tersedia.
4. Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah. Semua itu terjadi karena Otonomi Daerah lebih banyak menampilkan nuansa kepentingan pembangunan fisik dan ekonomi.
6. Kurangnya pembangunan sumber daya manusia / Sumber Daya Manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber Daya Manusia berkualitas ini merupakan kunci penentu dalam keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sumber Daya Manusia yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan penyelewengan serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.
Hal-hal yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia adalah:.
1. Manusia sebagai subjek dari Otonomi Daerah harus merupakan manusia yang berkualitas.
2. Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia dengan cukup dan pengelolahan dana secara transparan.
3. Prasarana, sarana dan peralatan harus tersedia dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik.         
 Dari semua hal yang ada diatas, hal yang terpenting adalah manusia yang baik, karena yang menentukan berhasil tidaknya Daerah Otonom tersebut adalah dari pelakunya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai cara, seperti:
1.      Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini.
2.      Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota Dewan.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Otonomi Daerah merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan partisipasi rakrat berupa aspirasinya dalam mengembangkan daerahnya. Otonomi Daerah merupakan salah satu wujud kemajuan bangsa secara tidak langsung. Karena yang lebih mengetahui potensi suatu daerah adalah masyarakat yang bertempat tinggal disitu, jadi Pemerintah Daerah dinilai lebih bisa mengolah daerah tersebut secara maksimal, secara teoritis pengambilan keputusan dan rantai partisipasi menjadi semakin dekat dengan rakyat. Kewenangan yang diberikan pemeintah pusat adalah menyeluruh, kecuali masalah politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, serta agama. Pengambilan keputusan hanya cukup sampai pemerintah daerah tanpa meminta persetujuan pemerintah pusat.
            Namun tidak bisa dielakkan bahwa otonomi daerah adalah sumber munculnya korupsi, dengan dalih yang bermacam-macam. Kasus yang demikian bukanlah hal yang baru. Yang yang menjadi pelaku Otonomi Daerah adalah manusia, bila Otonomi daerah tersebut belum berhasil atau bahkan memperburuk keadaan suatu daerah yang berhak disalahkan adalah manusia.
            Jadi, bisa disimpulkan bahwa berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah ditentukan oleh faktor manusia.
3.2 Saran
            Sangat penting halnya, melihat suatu permasalahan adalah dari akarnya. Bila akar tersebut dicabut atau dihilangkan bisa dipastikan bahwa masalah itu akan berakhir. Sama halnya dengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Pelaku utama adalah manusia, bila manusia itu rusak maka rusaklah pelaksanaan Otonomi Daerah dan sebaliknya. Sehingga yang perlu pembenahan paling dasar adalah penanaman budi pekerti kepada setiap manusia agar menjadi manusia yang baik dan juga bermanfaat bagi orang lain, lingkungan dan sekitarnya. Sehingga  pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan harapan.
DAFTAR PUSTAKA

A.    Perundang-undangan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
B.     Buku
Abdul Wahab, Solichin. 2002. Kebijakan Desentralisasi di Indonesia. Jakarta: Percetakan SIC
C.     Internet